Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Operator Seluler

Pulsa.co - Pada tanggal 1 November 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan PT. Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT. Indosat, Tbk. (Indosat) sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, dimana telah ditetapkan pita frekuensi radio pada rentang 1970 - 1975 MHz berpasangan dengan 2160 - 2165 MHz (Blok 11) kepada H3I dan pita frekuensi radio pada rentang 1975 - 1980 MHz berpasangan dengan 2165 - 2170 MHz (Blok 12) kepada Indosat.

Untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, perlu dilakukan penataan ulang di antara para penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menduduki pita frekuensi radio 2.1 GHz.

Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz. Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu area tertentu. Sehingga pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Sebagai payung hukum pelaksanaan proses penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz ini adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 376/DIRJEN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler. Kedua payung hukum tersebut ditetapkan pada tanggal 20 November 2017.

Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz dilaksanakan dengan cara melakukan pengaturan ulang 
(re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio di suatu wilayah layanan tertentu (cluster) melalui 2 tahapan sebagaimana dijelaskan pada gambar di bawah ini:

Gambar Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz

Tahap 1 dilaksanakan dengan cara Indosat melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element yang semula menggunakan Blok 6 dan Blok 7 diubah ke Blok 11 dan Blok 12. Kemudian dilanjutkan oleh Tahap 2 setelah dipastikan Tahap 1 berjalan dengan lancar. Tahap 2 dilaksanakan yakni dengan cara Telkomsel melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element yang semula menggunakan Blok 3 diubah ke Blok 6 dan XL melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element dari yang semula menggunakan Blok 10 diubah ke Blok 7.

Penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz resmi dimulai pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 dan dilaksanakan paling lama sampai dengan hari Rabu tanggal 25 April 2018. Proses re-tuning dimulai oleh Indosat di dua cluster yaitu cluster Kalimantan Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung secara bersamaan pada tanggal 21 November 2017, tepatnya mulai pukul 23.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB keesokan harinya. Sampai dengan pukul 18.00 WIB pada tanggal 22 November 2017 di kedua clustertersebut Indosat akan melakukan pemantauan kinerja jaringan. Apabila kondisi kinerja jaringan di keduacluster tersebut tidak mengalami penuruan kinerja yang signifikan melebihi batasan yang telah ditentukan maka proses re-tuning Tahap 1 yang dilakukan oleh Indosat dinyatakan selesai. Selanjutnya Telkomsel dan XL melakukan re-tuning Tahap 2 sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setelah Telkomsel dan XL menyelesaikan re-tuning Tahap 2, proses penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk keduacluster tersebut dapat dinyatakan selesai.

Setelah 42 cluster di seluruh Indonesia selesai dilakukan re-tuning oleh Indosat, Telkomsel dan XL, selanjutkan akan diterbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menetapkan hasil penataan ulang ini untuk kemudian diikuti dengan pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) Tahunan untuk Tahun Kesatu oleh H3I dan Indosat agar dapat menggunakan Blok 3 dan Blok 10 yang telah dikosongkan pada Tahap 2 di setiap cluster.(kominfo)

0 Komentar


Hanya member yang diijinkan mengirim komentar baru
Belum ada komentar